Pada awal perdirinya PT / CV itu semuanya non PKP. Untuk menjadi PKP, harus pengajuan dulu ke kantor pajak pratama, dengan membuktikan penghasilan bulananannya minimal 30jt.
Yang berhak mengukuhkan pribadi atau badan usaha sebagai PKP adalah Ditjen Pajak. Yang wajib mengajukan diri untuk dikukuhkan adalah calon PKP itu sendiri.
Jadi, biro jasa atau notaris sekalipun tidak ada yang bisa membantu untuk jadi PKP.
Untuk mendaftar PKP, bapak bisa download formnya disini :
https://www.pajak.go.id/formulir-pajak/formulir-pengukuhan-dan-pencabutan-pkp
Jadi, dalam pengurusan PKP ini kalau diurus sendiri, tidak ada biayanya alias GRATIS. Tidak ada jaminan bahwa permohonan yang anda ajukan akan diterima sebagai PKP karena yang menentukan layak atau tidaknya adalah Ditjen Pajak.